Polda Metro Jaya telah mengumumkan penutupan layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2024. Layanan ini dihentikan pada 25-26 Desember 2023 dan direncanakan akan kembali beroperasi pada 27 Desember 2023.
Masa libur untuk Tahun Baru 2024 juga akan melibatkan penutupan layanan SIM, dimulai dari tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024. Layanan ini dijadwalkan akan beroperasi kembali pada tanggal 2 Januari 2024.
Pemegang SIM yang masa berlaku habis pada tanggal 25-26 Desember 2023 dan 31 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 akan mendapatkan kelonggaran, memungkinkan mereka untuk melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.
Syarat yang diperlukan untuk layanan SIM Keliling meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Kelompok SIM A dan SIM C yang masih berlaku dapat diperpanjang menggunakan layanan mobil SIM Keliling.
Namun, SIM dengan masa berlaku telah habis harus diajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Jenis SIM B, yang digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, tidak bisa diperpanjang masa berlakunya melalui layanan SIM Keliling. Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukannya.
Pemilik kendaraan dengan SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Jika ada ketidaksesuaian perpanjangan SIM, proses tersebut harus dilakukan di lokasi yang sesuai.