Pada akhir Agustus 2023, pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan yang menghapuskan subsidi motor listrik untuk semua masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini segera merangsang minat masyarakat dalam membeli motor listrik. Menurut aturan terbaru, pemilik KTP dapat menerima potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik yang telah terdaftar dan memenuhi standar Tingkat Kandungan dalam Negeri (TKDN). Dampak dari kebijakan ini sangat signifikan, bahkan berhasil menurunkan harga motor listrik hingga di bawah Rp 10 juta.
PT Bintang Mas Lestari (PT BML), distributor resmi United E-Motor, mengungkapkan bahwa penjualan motor listrik mereka mengalami peningkatan drastis sejak subsidi diberlakukan. “Dalam periode awal hingga pertengahan bulan September ini, penjualan meningkat hingga dua kali lipat, bahkan hampir tiga kali lipat,” ujar Yandi Sosiandi, Kepala Pemasaran PT BML, dalam wawancara dengan Kompas.com di Tangerang pada Jumat (15/9/2023).
Yandi menjelaskan bahwa mayoritas pembeli motor listrik berada pada segmen entry-level, terutama tertarik pada produk United MX-1200 yang sebelumnya dijual dengan harga Rp 15,8 juta di luar ongkos kirim (OTR) Jakarta sebelum subsidi diberlakukan. “Setelah subsidi, harganya turun menjadi Rp 8,8 juta. Ini adalah produk yang paling diminati dan paling banyak dibeli oleh pelanggan kami,” tambahnya. Ia melanjutkan dengan mengatakan bahwa tren penjualan motor listrik diproyeksikan akan terus meningkat seiring dengan peningkatan minat dan pemahaman masyarakat tentang manfaat motor listrik.
“Saat ini, setiap KTP dapat digunakan untuk satu subsidi. Ini adalah program yang sangat positif karena membuka peluang bagi semua lapisan masyarakat untuk memiliki motor listrik,” ungkapnya dengan semangat.
Peningkatan drastis dalam penjualan motor listrik ini mencerminkan respons positif masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang menggalakkan penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Selain itu, potongan harga yang signifikan juga menjadi dorongan besar bagi individu-individu yang sebelumnya mungkin merasa motor listrik terlalu mahal untuk dibeli. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan terkait dengan ketersediaan motor listrik yang memenuhi standar TKDN. Diperlukan upaya lebih lanjut dari pemerintah dan industri otomotif dalam meningkatkan produksi dan ketersediaan motor listrik yang dapat memenuhi permintaan yang meningkat pesat. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga mengenai infrastruktur pengisian daya yang memadai untuk motor listrik agar penggunaannya semakin nyaman dan praktis bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, kebijakan subsidi motor listrik telah menciptakan perubahan positif dalam industri otomotif Indonesia. Dengan meningkatnya penjualan motor listrik, diharapkan bahwa kontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca dan polusi udara akan semakin besar, dan Indonesia akan semakin maju dalam mengadopsi teknologi ramah lingkungan. Seiring dengan berlanjutnya tren ini, peran pemerintah dan industri otomotif dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan motor listrik akan menjadi sangat penting.